Legalitas KOWANI Kabupaten Selong

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Selong sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Selong.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Selong merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Selong. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Selong
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Selong.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Selong disahkan oleh Notaris Kabupaten Selong pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Selong

Surat Keputusan Wali Kabupaten Selong

SK Wali Kabupaten Selong tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Selong periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Selong

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Selong yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Selong.

2024Kesbangpol Kabupaten Selong

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Selong berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Selong dengan kedudukan di Kabupaten Selong, Kabupaten Selong. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Selong.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Selong dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Selong di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Selong disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Selong tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Selong dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Selong berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Selong adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Selong.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Selong.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Selong sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Selong sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Selong disahkan oleh Wali Kabupaten Selong melalui Surat Keputusan.